ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran aktifitas di luar ruangan memakai masker.
Kini, masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker saat di luar ruangan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini
Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Sedangkan masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker.
Selain itu, lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit bawaan (komorbid) juga tetap disarankan memakai masker.
"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuh Jokowi.***