Jokowi Cabut Aturan Tes COVID-19 Sebagai Syarat Perjalanan Jika Vaksinasi Lengkap

- 17 Mei 2022, 19:01 WIB
Hore! Jokowi Bolehkan Lepas Masker di luar Ruangan, bagaimana aturan sesungguhnya?
Hore! Jokowi Bolehkan Lepas Masker di luar Ruangan, bagaimana aturan sesungguhnya? /YouTube/@Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan protokol kesehatan COVID-19.

Dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi membolehkan masyarakat tak pakai masker di luar ruangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Namun ia tetap menegaskan pemakaian masker masih wajib untuk warga lanjut usia (lansia) dan komorbid jika berkegiatan di ruang tertutup dan di transportasi publik.

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini

"Bagi masyarakat kelompok rentan dan lansia, maka saya menyarankan untuk tetap memakai masker," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan masyarakat yang telah divaksinasi lengkap, tak perlu lagi tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan ke dalam atau luar negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Presiden UEA

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi tes swab pcr maupun antigen," ujarnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x