Pelonggaran Pengunaan Masker, Menkes Tetap Ingatkan Taat Prokes

- 18 Mei 2022, 12:38 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi /Kementerian Kesehatan

ARAHKATA - Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan untuk tidak pakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Baca Juga: Deal! Kemenkes-WHO Jalin Kerja Sama Hibah Bidang Kesehatan

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi proses peralihan pandemi menjadi endemi masyarakat tetap harus taat akan protokol kesehatan (prokes).

"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap,'' ucapnya Selasa, 17 Mei 2022.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,'' kata Budi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x