Pemkot Bandung Izinkan Kembali Konser Musik, Ini Peraturannya!

- 26 Mei 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi konser musik di Kota Bandung.
Ilustrasi konser musik di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

ARAHKATA - Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, incentiev, conferencing dan exhibitions.

Baca Juga: Java Jazz Festival 2022 Kebangkitan Festival Musik

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat. 

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan; 
- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Kabar Baik! Konser Musik Sudah Bisa Kembali Digelar

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang. 
Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. 

Baca Juga: Viral Konser Musik Desak-Desakan, Kafe di Kota Bekasi Ditutup Satpol PP

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x