Mencegah Obat Keras, BPOM Luncurkan Program ZPRO

- 28 Mei 2022, 20:13 WIB
Kepala BPOM RI./BPOM rilis kopi berbahaya.
Kepala BPOM RI./BPOM rilis kopi berbahaya. /Instagram./@bpom_ri

ARAHKATA —Badan POM meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi usaha mikro dan kecil obat tradisional dan suplemen kesehatan, untuk mencegah penjualan obat keras.

Program ini merupakan kolaborasi BPOM dengan 8 marketplace, sekaligus untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online.

Kepala Badan POM Republik Indonesia, Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan bahwa produk obat yang dijual secara online harus dibatasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka! Berikut Cara Daftarnya

Dia melanjutkan, banyak produk yang seharusnya tidak dijual secara online karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, peredaran meningkat dan banyak promosi yang tidak sesuai. Diperlukan upaya khusus untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak ada promosi yang melebihi klaim, harusnya obat dibatasi untuk dijual online misal obat keras dibatasi,” jelasnya pada Jumat, 27 Mei 2022.

“Butuh kerja sama dari pemilik marketplace karena banyak produk obat yang tidak seharusnya dijual dari online karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Harusnya meyakinkan bahwa produk bermutu, berkualitas, berkhasiat dan melakukan penjualan yang adil. Para pelaku usaha mikro kecil harus memenuhi dan memahami standar-standar sebelum memasukkan produknya secara online,” lanjut Penny.

Baca Juga: 5 Tips Biasakan Diri dengan Diet Intermittent Fasting

Patroli secara cyber sudah dilakukan dan menghasilkan sebanyak 286.844 produk yang harus diblokir sejak tahun 2019.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x