Anggota DPR: 12 Ribu Sertifikat PTSL Sumut Diterima Penerima Fiktif

- 3 Juni 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

ARAHKATA - Berbagai persoalan kepemilikan atas lahan selalu menjadi polemik.

Terlebih masyarakat dirugikan atas lemahnya pengawasan proses sertifikasi lahan.

Berbagai jalan ditempuh masyarakat, guna mencari keadilan hak atas tanahnya.

Baca Juga: Giorgio Mamardashvili Dipantau Tottenham Hotspur, Begini Reaksi Valencia

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif.

"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan  kepada Saudara MenteriATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," ujar Junimart sebagaimana dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com, Jumat, 3 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juni.

Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Saat Mencari Eril di Sungai Aare: Jalan Setiap Hari 5-8 Km

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x