ARAHKATA - Pada persidangan ke-delapan kasus dugaan pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) I di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, mengklaim dirinya tengah melakukan perbaikan internal sebelum kasus tersebut mencuat.
Qurnia ikut terseret kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), karena bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji, mantan Kasi fasilitas Pabean dan Cukai, yang mengatakan dirinya disuruh atasannya untuk meminta uang ke perusahaan PJT terebut.
Pada persidangan yang digelar Kamis, 2 Juni 2022 di PN Serang, terdakwa Istiko mengakui kesalahannya karena telah meminta sejumlah uang dari Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma.
Baca Juga: Hak Jawab PT SKK Soal Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai
Namun anehnya, meski mengatakan dirinya disuruh atasannya, Qurnia Ahmad Bukhari, Istiko menjelaskan dirinya tidak pernah diperintah dan memberi uang haram dari PT SKK kepada atasannya tersebut.
Istiko, ketika bertugas di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta, menjabat sebagai Kepala Seksi fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan merupakan bawahan langsung Qurnia.
Di persidangan kedelapan, Istiko juga mengatakan hingga Qurnia pindah tugas ke Palangkaraya uang haram dari PT SKK tersebut tidak pernah diserahkan ke mantan atasannya tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal
Malah, uang tersebut dibagi-bagikan ke rekan rekan seangkatannya sesama Kasie seperti Husni Mawardi, Arif Andrian, dan Muhyidin.
"Di hadapan yang mulia, saya akui yang saya lakukan salah. Ya, saya bersalah," demikian tutur Istiko, yang mengakui telah menerima uang sebanyak Rp 1,17 miliar dari Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma.