ARAHKATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan akhir tahun 2021
yang di dalamnya berisi pendalaman atas kebijakan publik atau program pemerintah untuk memberikan pendapatnya.
Salah satu kebijakan yang disorot oleh BPK adalah program penyediaan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau warga miskin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Diplomasi Sepeda Bambu Ala Jokowi, Pentingnya Kendaraan Ramah Lingkungan
"Pemeriksaan kinerja atas penyediaan hunian untuk MBR di Pemprov DKI Jakarta dilakukan atas 1 objek pemeriksaan, yaitu pemeriksaan atas penyediaan unit hunian yang terjangkau dan berkelanjutan untuk MBR Tahun Anggaran 2018-2020 pada Pemprov DKI Jakarta," tulis Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam laporan tahunan BPK, dikutip Senin, 6 Juni.
Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat sejumlah permasalahan program penyediaan hunian bagi warga miskin yang masih belum optimal.
Hal ini disebabkan oleh masalah ketidakefektifkan penyediaan rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami).
Baca Juga: Ketua MPR Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Wisata Borobudur