Menko PMK: Penyandang Disabilitas Layak Dapat Pendidikan yang Sama

- 7 Juni 2022, 11:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Instagram/@muhadjir_effendy/

ARAHKATA - Penyandang disabilitas harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara.

Layanan pendidikan itu pada satuan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.

Hal tersebut diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat menyampaikan sambutan dalam International Conference On Special Education In South East Asia Region (ICSAR) 12TH Bali.

Baca Juga: Nyeleneh Tapi Menarik! Ini 7 Mata Kuliah Aneh di Dunia, Ada Ilmu Harry Potter

Tutur Muhadjir, hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa.

"Selain hak sebagai peserta didik, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik,” kata Muhadjir Selasa, 7 Juni 2022.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan 2 Dibuka, Ini Link Daftarnya!

Berdasarkan data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3 persen.

Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x