KPU Tetapkan Masa Kampanye 75 Hari, Ini Alasannya

- 14 Juni 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi Kampanye/.*
Ilustrasi Kampanye/.* //Freepik /

ARAHKATA - Kampanye  dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 direncanakan berlangsung 75 hari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya yaitu untuk mengurangi potensi konflik dan pembelahan  di masyarakat.
 
Secara teknis kampanye 75 hari akan membantu penyelenggara, dan peserta pemilu untuk melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.

Baca Juga: AHY Mendorong Partai Demokrat Jabar Bisa Menang pada Pemilu 2024

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," kata anggota Komisi KPU Parsadaan Harahap Senin, 13 Juni 2022.

Parsadaan menuturkan, rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," ucapnya.

Baca Juga: Survei INES: Airlangga Hartarto Layak Maju di Pemilu 2024

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Penyelenggara Pemilu menyetujui PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x