PENTING! Panduan MUI untuk Pelaksanaan Kurban atas Merebaknya Wabah PMK

- 19 Juni 2022, 08:09 WIB
Hari Raya Qurban tinggal menghitung hari, apakah anda kaum muslimin yang memiliki rejeki yang berlebih sudah siap berkurban./pikiran-rakyat.com
Hari Raya Qurban tinggal menghitung hari, apakah anda kaum muslimin yang memiliki rejeki yang berlebih sudah siap berkurban./pikiran-rakyat.com /

ARAHKATA - Hari Raya Idul Adha 1443 H sebentar lagi tiba, sebagian kaum Muslimin melaksanakannya dengan ibadah Kurban.

Namun sejumlah pihak mengkhawatirkan kondisi hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha akibat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Merebaknya wabah PMK dapat merugikan banyak peternak dan shohibul qurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Minum Kopi Saat Hamil Mengganggu Kecerdasan Janin? Cek Faktanya!

Pasalnya, bukan hanya menyangkut jumlah kerugian karena PMK namun berdampak pada sah tidaknya penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan FATWA MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Panduan MUI atas PMK yang mewabah diharapkan dapat menjadi titik terang agar pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dapat berjalan dengan baik dan sesuai syariat.

Baca Juga: 3 Diet ala Seulgi Red Velvet, dari Ekstrem Hingga Body Goals!

Berikut poin-poin penting fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 sebagai panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha disaat PMK mewabah:

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x