BPK: Jakpro Dibebani Kewajiban Bayar Komitmen Formula E Rp 90 M

- 20 Juni 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - Formula E
Ilustrasi - Formula E /twitter/@aniesbaswedan/

ARAHKATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih harus membayar kewajiban.

BPK DKI Jakarta menyebutkan masih ada kewajiban membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.

BPK DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 di Jakarta, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Luhut-Zulhas Segera Turunkan Harga Minyak Goreng

Dijelaskan biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya yakni Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.

Adapun estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp 90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling Rp 18.184 pada Senin ini.

Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu menjelaskan biaya komitmen Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Pernyataan Tiara Marleen yang Ngaku Masih Saudara

Setelah ada pandemi Covid-19, maka dilakukan penghentian anggaran dan pembayaran biaya komitmen untuk tahap dua 2020.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x