Seorang WNA Jepang yang Lakukan Dugaan Penipuan Bansos COVID-19 di Deportasi

- 22 Juni 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata/

ARAHKATA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MT yang memiliki kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di negaranya di deportasi dari Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Douglas Simamora.

“Pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi saudara MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang,” kata Douglas.

Baca Juga: Jepang Kembali Dibuka untuk Turis Asing, Namun dengan Sejumlah Syarat!

Menurut Douglas, pihaknya mendeportasi MT yang berusia 48 tahun, karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Jepang berinisial MT merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.

MT masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Baca Juga: Pertemuan G7, Jepang Tawarkan Bantuan Ini ke Indo-Pasifik

Mengenai kegiatan MT di Indonesia, pihak Imigrasi masih melakukan pengembangan bersama-sama dengan instansi terkait.

Ia juga mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x