ARAHKATA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Hal tersebut berkaitan dengan temuan sejumlah pelanggaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, dilansir Arahkata dari website ppid.jakarta.go.id, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Holywings Buat Promosi Berbau SARA, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol
Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.