Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall

- 4 Juli 2022, 15:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato /Karawangpost/Youtube/Sekretariat Kabinet RI

ARAHKATA - Pemerintah resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mall.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib 'booster' dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Menkes: Vaksinasi Booster Tetap Dilanjutkan

Surat Edaran (SE) yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.

Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Kendalikan Pandemi COVID-19, DKI Jakarta Terus Genjot Vaksinasi Booster

"Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor," katanya.

Diingatkan juga di beberapa negara kasus COVID-19 masih tinggi, terlebih muncul sub varian baru yang sudah masuk di Indonesia.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x