Pemerintah Naikkan Status PPKM Level 2, Ini Aturan WFO dan WFH!

- 5 Juli 2022, 13:54 WIB
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2 /Twitter

ARAHKATA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Selain itu, pemerintah juga menaikan status PPKM ke Level 2 di luar Jawa Bali dan Jabodetabek.

Lalu seperti apa aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH)?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM dan Naikkan Status Level 2

Perihal aturan PPKM dalam setiap levelnya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Disebutkan, pada kegiatan sektor non esensial, sistem WFO diterapkan bagi pegawai di sektor non esensial yang sudah menerima vaksin COVID-19 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Arahkata Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: 128 Daerah Terapkan PPKM Level 1 dan 2, Masyarakat Dapat Beraktivitas Normal

Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian sektor pasar modal serta informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x