BPOM RI Setujui Paxlovid Sebagai Obat COVID-19 Baru untuk Pasien Corona

- 18 Juli 2022, 10:44 WIB
Paxlovid, merupakan kombinasi nirmatrelvir/ritonavir.*
Paxlovid, merupakan kombinasi nirmatrelvir/ritonavir.* /UPI/

ARAHKATA - Virus COVID-19 masih terus melanda dunia.

Bahkan subvarian Omicron BA4 dan BA5 disebut-sebut biang kerok dari naiknya kasus COVID-19.

Di Indonesia, kasus BA4 dan BA5 melonjak tinggi selama sepekan terakhir. Total kasus yang dilaporkan pada Sabtu 16 Juli, 4.329 kasus.

Baca Juga: Kemenkes Italia Laporkan Hampir 90 Ribu Kasus Baru COVID-19 Terinfeksi!

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetujui obat COVID-19 baru untuk pasien Corona.

Obat tersebut adalah Paxlovid berbentuk tablet besutan Pfizer. Obat COVID-19 ini terbukti bermanfaat mencegah risiko rawat inap dan kematian akibat COVID-19.

"Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat," papar Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Mencegah Obat Keras, BPOM Luncurkan Program ZPRO

Dalam laporan BPOM, hasil uji klinik fase dua dan tiga menunjukkan Paxlovid, memiliki efikasi 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah.

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x