Polda Banten Ungkap Penangkapan Nikita Mirzani Dilakukan Humanis

- 22 Juli 2022, 14:02 WIB
Penangkapan Paksa Nikita Mirzani oleh Polisi Kota Serang
Penangkapan Paksa Nikita Mirzani oleh Polisi Kota Serang /

ARAHKATA - Artis Nikita Mirzani ditangkap di kawasan perbelanjaan mal Senayan City, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut penangkapan itu sesuai prosedur.

Baca Juga: Usai Dijemput Paksa di Sency, Nikita Mirzani Dibawa ke Polres Serang Kota

"Saat ini kita melihat, bahwa betul anak saudari NM ada. Kami ada pendampingan sama polwan dan ada pendampingan babysitter yang dipekerjakan Ibu NM," ujarnya.

Soal penahanan, polisi tak mau gegabah. Nikita Mirzani bakal diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Saat di Sency Bersama Keluarga, Anak Histeris

"Sesuai hukum acara pidana masa penangkapan berlangsung selama 24 jam, jadi kita belum tahu apa akan ditahan atau tidak," tutur Shinto Silitonga.

Polisi menegaskan penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara humanis. Mereka membawa surat untuk hal tersebut.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Nikita Mirzani Belum Bisa Dihubungi

"Penangkapan dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan, humanis, mengedepankan peran polwan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x