Geger Dinas Pendidikan DKI Mengaku Tak Tahu Ada Pungli Mendapatkan SK Guru Kontrak

- 24 Agustus 2022, 23:01 WIB
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Muhammad Roji mengaku tidak mengetahui adanya pungli dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Muhammad Roji mengaku tidak mengetahui adanya pungli dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI). /ANTARA

ARAHKATA - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Muhammad Roji mengaku tidak mengetahui adanya pungli dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI).

Roji mengatakan masih menelusuri dugaan pungutan liar SK Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) asli tapi palsu (aspal) yang mencatut namanya  sebagai penjabat yang menandatangani surat.

"Kalau terkait dugaan pungutan liar, ya saya sendiri nggak tahu kalau itu informasinya seperti apa. Saat ini kami memang sedang menelusuri gitu," kata Roji dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

 Baca Juga: Survei LSI : Masyarakat Dukung Polri Bongkar Kasus Tewas Brigadir J

Roji menyebut pihaknya tengah merampungkan penelusuran untuk data-data guru yang menjadi korban pungli yakni Muhammad Irsyad Yasin yang diangkat menjadi Guru Agama Islam di SDN Pisangan Baru 11, Jakarta Timur.

"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya kepada siapa dan berapa besar," ujarnya.

Roji mengatakan berdasarkan pengetahuannya apabila ada pejabat yang melakukan pungli bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni diberhentikan secara tidak terhormat dan/atau pidana.

Baca Juga: Gelar Rakerda ASITA DKI Jakarta Rekomendasi Tata Kelola Wisata Domestik

Sementara apabila pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan memproses kasus ini dengan melibatkan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x