Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri!

- 26 Agustus 2022, 10:11 WIB
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Nila Setitik Menghancurkan Susu Sebelanga
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Nila Setitik Menghancurkan Susu Sebelanga /Labuan Bajo Terkini/

ARAHKATA - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada Kamis 25 Agustus 2022.

Pada putusan itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Putusan tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri. Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Pasti Dapat Dipecat, Bukan Karena Mundur

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Baca Juga: Sebelum Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x