Komisi II Soroti Permasalahan Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Tidak Ada Progress Report ke DPR

- 19 September 2022, 23:59 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Komisi II DPR RI menyoroti perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai hingga saat ini tidak terpantau bagaimana proses dan laporannya.

Hal itu diungkapkan Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Parlemen, Senin 19 September 2022.

Sebelumnya, politikus PKB itu meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus, karena menurutnya, sejak Undang-Undang IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Dasar IKN Sudah Dimulai

“Undang-Undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya. Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat media sosial, lewat online, lewat berita-berita, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ucap Yanuar.

Sehingga, lanjutnya, kami di Komisi II merasa berkepentingan, karena ini urusan Ibu Kota Negara yang sampai hari ini kita pun tidak tahu seperti apa progress nyatanya.

Yanuar pun menyontohkan, bahwa Komisi II bermitra dengan BPN yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah, tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada.

Baca Juga: Mahfud: Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe Capai 560 Miliar Rupiah

“Saya tidak tahu ini dari mana anggaran soal pengadaan lahan, dan lainnya. Kita kan tahu luasnya luar biasa 250 ha untuk seluruh totalnya, di kawasan inti ada sekitar lima sampai enam ribu hektar,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah di sana terdapat tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x