KPK Pastikan Proses Penyidikan Lukas Enembe Dilanjutkan

- 27 September 2022, 20:21 WIB
Polda Papua menyiapkan 1800 personel untuk antisipasi pemanggilan Lukas Enembe Senin 26 September 2022./pikiran-rakyat.com
Polda Papua menyiapkan 1800 personel untuk antisipasi pemanggilan Lukas Enembe Senin 26 September 2022./pikiran-rakyat.com /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.

"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 27 September 2022.

Nawawi menegaskan tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan.

Baca Juga: Ribuan Guru PPPK 10 Bulan Tak Gajian Minta Dukungan Hotman Paris

Pembuktian, kata dia, hanya ada dimuka persidangan.

"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital Tips Branding Toko Online Bagi Pelaku UMKM

"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x