Kabar Baik! Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 30 September 2022, 08:42 WIB
Kabar Baik! Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Kabar Baik! Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun /Foto: Pixabay/

ARAHKATA - Kabar baik! Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor.

Awalnya, paspor berlaku hanya 5 tahun, kini Kemenkumham memperpanjang menjadi 10 tahun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UAS Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham Telusuri Penyebabnya

Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip Arahkata, Jumat 30 September 2022.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Kemenkumham Perbarui Layanan Visa, Apa Saja?

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x