Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2023, Ada 15 Hari

- 11 Oktober 2022, 14:24 WIB
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2023, Ada 15 Hari
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2023, Ada 15 Hari /Pixabay/tigerlily

ARAHKATA - Pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur Hari Libur Nasional dan cuti bersama di 2023.

SKB ini termasuk mengatur hari libur Raya Idul Fitri 1444 H.

"Libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Temani Libur Panjang Sekolah, Film Keluarga Cemara 2 Menjadi Pilihan

Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.

Berikut daftar hari libur nasional 2023

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Oki Setiana Dewi Ajak Keluarga Terbang ke Swiss

1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x