Kemenag Terbitkan PMA, Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual

- 19 Oktober 2022, 09:05 WIB
Kemenag Terbitkan PMA, Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual
Kemenag Terbitkan PMA, Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual /Jurnal Soreang/Tenang Safari/Media Center BKKBN/

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

PMA No 73 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers dikutip Arahkata Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenag Adakan Sholat Gaib di Istiqlal untuk Para Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Lindungi Pelaku Pelecehan Santriwati

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x