ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar terhadap puluhan merek obat sirup yang diproduksi tiga perusahaan farmasi di Indonesia.
Pencabutan itu dilakukan karena didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Berikut, daftar 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
Baca Juga: Saat ART Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo
- Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama
- 1. Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml
2. Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml
3. Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml
4. Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
6. Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml
- Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
- 1. Antasida DOEN botol @60 ml
2. Fritillary & Almond Cou h Mixture Gl nasin Botol 60 ml
3. New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml
4. New Mentasin dus, botol plastik 60 ml
5. Unibebi Cough Syrup 60 ml
6. Unibebi Cough Syrup rasa jeruk 60 ml
7. Unibebi Demam, dus @60 ml
8. Unibebi Demam, dus @15 ml
9. Unidryl dus, 1 botol @60 ml
10. Uni Henicol 60 ml
11. Univxon 15 ml
12. Uni OBH 300 ml
13. Glynasin dus, i botol @60 ml
14. Uniphenicol dus, 1 botol @60 ml
Baca Juga: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Asdamindo Pastikan Usaha Depot Air Minum Bangkrut
- Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
- Antasida DOEN botol @60 ml
2. Fritillary & Almond Cou h Mixture Gl nasin Botol 60 ml
3. New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml
4. New Mentasin dus, botol plastik 60 ml
5. Unibebi Cough Syrup 60 ml
6. Unibebi Cough Syrup rasa jeruk 60 ml
7. Unibebi Demam, dus @60 ml
8. Unibebi Demam, dus @15 ml
9. Unidryl dus, 1 botol @60 ml
10. Uni Henicol 60 ml
11. Univxon 15 ml
12. Uni OBH 300 ml
13. Glynasin dus, i botol @60 ml
14. Uniphenicol dus, 1 botol @60 ml
Baca Juga: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Asdamindo Pastikan Usaha Depot Air Minum Bangkrut
Kemudian menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, serta fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Selain itu, BPOM juga meminta seluruh produk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.***