Sejumlah Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan

- 13 November 2022, 20:03 WIB
Pohon tumbang menimpa sejumlah sepeda motor yang parkir di halaman depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Pohon tumbang menimpa sejumlah sepeda motor yang parkir di halaman depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 November 2022. /Antara/HO-BPBD DKI/

ARAHKATA - Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp 25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 12 November 2022.

Menurut Suzy dalam siaran pers dari Pengelola Pusat Informasi dan Data (PPID) Provinsi DKI Jakarta, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

 Baca Juga: KPK Benarkan Jerat Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA

Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Untuk mencegah agar pohon tidak tumbang, petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu memeriksa pohon di ruas jalan di lima kota. Pemeriksaan di Jakarta Pusat dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar.

Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.

 Baca Juga: Cek Peralatan dan Kesiapan Personel, Kapolri: Semua Tergelar dengan Baik

Untuk Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang dan Jalan Daan Mogot. Untuk Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x