ARAHKATA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengklarifikasi hitungan nilai asetnya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa hitungannya terlalu tinggi.
Nilai aset yang dihitung terlalu tinggi itu, kata dia, membuat dirinya menjadi salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkaya dengan nilai harta kekayaan sesuai LHKPN 2021 mencapai Rp 24,5 miliar.
“Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau saat itu,” kata Arifin di Jakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Habib Syakur Desak Mendagri Panggil Kepala Daerah Persulit Umat Kristiani Beribadah Natal
Ia akan melakukan perbaikan dan validasi ulang terkait harta kekayaannya di LHKPN. "Semua yang saya input, dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya,” kata Arifin.
Adapun harta kekayaan Arifin diperoleh ketika dirinya menduduki sejumlah posisi penting di antaranya menjadi Lurah Duri Utara (Jakarta Barat) pada 1999. Kemudian menjadi Camat Taman Sari (Jakarta Barat) pada 2004 hingga menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat pada 2015.
“Artinya apa yang saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI. Jika dikonversi dengan harga saat ini maka nilai harga tanah tersebut menjadi berbeda karena harga tanah yang meningkat setiap tahunnya,” katanya.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Beri Dukungan kepada Jenderal Dudung dan TNI AD
Berdasarkan data LHKPN KPK secara elektronik (eLHKPN), Arifin mencatatkan harta kekayaan pada 2020 mencapai total Rp24,2 miliar.