Harapan Kemenag Terkait Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati: Beri Efek Jera

- 4 Januari 2023, 10:53 WIB
Harapan Kemenag Terkait Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati: Beri Efek Jera
Harapan Kemenag Terkait Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati: Beri Efek Jera /

ARAHKATA - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi hal tersebut. Pihaknya berharap vonis itu bisa memberi efek jera.

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang serupa terulang.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," imbuhnya.

Sementara itu, Waryono menilai hukuman yang sampai pada tingkat kasasi di MA itu merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Sebab vonis hukumannya maksimal hingga hukuman mati.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tuturnya.

Waryono menyebut kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x