Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Sebagai Plh Gubernur Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

- 12 Januari 2023, 10:46 WIB
Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Sebagai Plh Gubernur Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK
Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Sebagai Plh Gubernur Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK /

ARAHKATA - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023 terkait kasus dugaan korupsi.

Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukan sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu 11 Januari 2023. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Baca Juga: KPK Blokir Uang Rp76,2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

Benni menjelaskan penunjukan Muhammad Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Di mana kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.***

 

 

 

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x