ARAHKATA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Richard Eliezer bukanlah sebagai pengauk fakta pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fans Richard Eliezer Teriak Histeris
Soal upaya Eliezer menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, Ketut menekankan jaksa menilai kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.
Ketut sebelumnya menerangkan Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai perania dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.