Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Hutabarat Ucap Syukur

- 14 Februari 2023, 09:52 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Hutabarat Ucap Syukur
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Hutabarat Ucap Syukur /Antara/

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Habib Syakur Apresiasi Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," lanjutnya.

Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak yang hadir saat itu langsung mengucap syukur.

Baca Juga: Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo

Bahkan, Rosti berujar bahwa vonis terhadap Putri dan Sambo adalah mukjizat dari Tuhan.

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat-Nya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso," katanya.

Rosti menilai bahwa vonis terhadap Putri tersebut setimpal dengan perbuatan keji yang menewaskan Yosua.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x