Mahfud MD Beri Pujian untuk Hakim yang Vonis Richard Eliezer

- 16 Februari 2023, 11:56 WIB
Mahfud MD Beri Pujian untuk Hakim yang Vonis Richard Eliezer
Mahfud MD Beri Pujian untuk Hakim yang Vonis Richard Eliezer /Instagram/@mahfudmd

ARAHKATA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis Richard Eliezer yang dihukum 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Mahfud MD tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Arahkata Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan Hukumannya

Mahfud memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan. Ia menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," bebernya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Hakim

Mahfud mengatakan hakim sidang Eliezer tidak terpengaruh berbagai tekanan. Namun hakim tersebut, tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," imbuh Mahfud.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x