ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur memberlakukan kebijakan baru mengenai sekolah SMA dan SMK.
Beberapa sekolah di daerah tersebut diminta untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) pukul 5.00 WITA alias jam 5 pagi.
Aturan ini diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Nusi menyatakan kebijakan ini diberlakukan pada 10 SMA dan SMK Kota Kupang.
Baca Juga: Sekjen PAN Nilai Duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir Paket Komplit
Nusi menyatakan kebijakan ini diberlakukan demi meningkatkan kualitas murid SMA dan SMK di daerah tersebut.
Lusi juga memiliki target salah satu murid dari sekolah tersebut harus bisa memiliki nilai tertinggi rekapitulasi nasional.
"Sekolah yang lain masih dalam tahap sosialisasi kepada orangtua. Tapi sosialisasi bukan berarti tunda. Tapi tetap laksanakan sambil kajian terus berjalan," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Sontak aktivitas ini pun memberikan penampakan yang tak lazim untuk anak sekolah. Setidaknya itulah yang terlihat di sejumlah sekolah yang melaksanakan kebijakan ini. Misalnya situasi di SMA Negeri 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.