DPRD, lanjut Yunus, akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
DPRD sendiri tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.
Baca Juga: 69 Pegawai Kemenkeu Dinilai Punya Harta Tak Wajar Akan Diperiksa
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA /SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
Sebelum dilaksanakan, ujar Yunus seharusnya dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang. Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.
Baca Juga: Prabowo Subianto Unggul dalam Semua Simulasi Capres Kalahkan Anies Baswedan
"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," tambah dia.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan masuk sekolah pukul 05.00 WITA tidak melalui kajian akademis terlebih dahulu. Oleh sebab itu, P2G meminta kebijakan ini dikaji ulang.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan penetapan jam masuk sekolah seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis. Hal itu mengingat banyak warga, baik murid dan guru di NTT yang jauh dari sekolah.