Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Yanuar Prihatin: Aneh dan Dipaksakan!

- 3 Maret 2023, 15:37 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu dan menunda selama 2 tahun 7 bulan seiring mengabulkan gugatan Partai Prima seketika menimbulkan kegaduhan di publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menegaskan bahwa apa yang diputuskan hakim PN Jakarta Pusat tersebut melampaui kewenangannya di mana seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah selaku pembuat Undang-Undang.

Legislator dari fraksi PKB itu juga menilai apa yang menjadi putusan PN Jakarta Pusat tersebut aneh dan janggal serta terkesan sangat dipaksakan.
 
 
"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak," ungkap Yanuar kepada ARAHKATA, Jumat 3 Maret 2023.
 
Keanehan yang disebutnya seperti bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
 
"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar.
 
 
Menurutnya, selain mengacaukan sistem pegambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.
 
Lebih jauh dari itu, Yanuar mengatakan dampak dari keputusan itu menimbulkan kesan seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara, di mana semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.
 
 
Yanuar turut mejelaskan jalur penyelesaian sengketa tentang verifikasi parpol jalur ada di Bawaslu, sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
 
"Tak ada satupun perintah dalam Undang-Undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," pungkasnya.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x