Warga di Pantai Mutiara Protes Kejanggalan Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW oleh Lurah Pluit

- 9 Maret 2023, 23:40 WIB
Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, ramai-ramai memprotes kejanggalan dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 016, yang menaungi 16 RT di perumahan elit tersebut.
Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, ramai-ramai memprotes kejanggalan dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 016, yang menaungi 16 RT di perumahan elit tersebut. /Dok warga/ARAHKATA

Ia menambahkan, jika mempertimbangkan Pasal 1 ayat 4 Pergub tahun 2022, pembentukan panitia pemilihan Ketua RW yang menaungi 16 RT tersebut harus mengundang sedikitnya 100 orang representasi dari tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW di daerah tersebut.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir

"Tadi, hanya ada paling 20 orang, gak sah dong saya bilang. Gak bisa mereka semena-mena mereka mengambil keputusan. Kami hanya meminta Pergub Nomor 22 tahun 2022 ini dijalankan. Lurah, Caretaker tidak menjalankan pergub ini, malah mau mengacu kepada pergub lama No 171" kata Andoko.

"Kita kan warga itu minta, kalau menjadi lurah, menjadi caretaker RW, mbok ya masyarakat dipanggil, diayomi," kata Sonya Silviana Kembuan, salah seorang warga yang memprotes tindakan Lurah Pluit.

"Jangan dong mengarahkan masyarakat untuk melanggar hukum. Justru masyarakat itu harusnya ditarik ikut aturan. Bukan seenaknya. Kita nggak minta neko-neko, kita minta bapak (lurah dan Caretaker) balik ke Pergub No 22. Fungsi RW itu apa, sesuai Pergub," tutur warga Pantai Mutiara ini.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Sonya bahkan mengatakan di Pergub 2022 pasal 25 Musyawarah Warga bisa menonaktikan RW.

Ia mengatakan keberatan jika musyawarah warga yang dihadiri 175 warga dan disahkan notaris disebut cacat hukum.

"Di mana cacat hukumnya, jangan teriak-teriak saja. Kita ini kan negara hukum, dan warga sudah melakukan yang sesuai dengan peraturan Pergub 22. Kalau nggak sesuai, respon surat kami dan gugat sesuai jalur hukum, buktikan kalau cacat hukum didepan pengadilan. Nggak bener itu bilang cacat hukum jangan hoaks-hoaks saja," tuturnya ketus.

Baca Juga: Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Pasca Kebakaran Depo Plumpang

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x