LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer! Ini Alasannya

- 10 Maret 2023, 17:13 WIB
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer! Ini Alasannya
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer! Ini Alasannya /PMJ/Fajar/

ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Hal itu lantaran Richard Eliezer telah menjalani wawancara salah satu stasiun televisi tanpa izin LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Belum Sehari di Lapas Salemba, Richard Eliezer Jadi Napi Rutan Bareskrim Lagi

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu juga disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," lanjut dia.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

Namun Syarial mengatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara tersebut pada Kamis 9 Maret malam, pukul 20.30 WIB.

Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x