Atas tindakan pelanggaran aturan ini, Tommy menilai, 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan PPAT.
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Tommy menjelaskan ada tiga tuntutan Forum 1801 terhadap Kementerian ATR/BPN RI. Pertama, diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun.
Kedua, dibukanya formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT. Dan ketiga, diikutsertakan dalam program peningkatan kualitas jabatan PPAT. ***