Rencana Menerapkan MLFF Dibutuhkan Regulasi dan Sosialisasi Pengelola Jalan Tol

- 22 Maret 2023, 11:18 WIB
Kemacetan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021 saat musim mudik lebaran.
Kemacetan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021 saat musim mudik lebaran. /Antara/Galih Pradipta/

Baca Juga: Indonesia Gandeng Huawei Percepat Transformasi Digital

Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakainya. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama.

Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.

Agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan regristrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib.

Baca Juga: KPAI Minta Polisi Usut Kasus Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Lokalisasi Gang Royal

Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan.

Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal.

Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi.

Baca Juga: Royal Garden Spa Dianugerahi Penghargaan Merek Franchise dengan Tingkat Kepuasan Franchisee Tertinggi

Data yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja juga menunjukkan bahwa pendapatan dari BBNKB dan pajak progresif jauh bila dibandingkan dengan bayar pajak reguler.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x