Kekasih Mario Dandy AG Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaksel

- 3 April 2023, 09:53 WIB
Kekasih Mario Dandy AG Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaksel
Kekasih Mario Dandy AG Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaksel /ANTARA/

ARAHKATA - Kekasih Mario Dandy (20), AG (15) melaksanakan sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan hari ini terkait dakwaan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

AG hadir langsung untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 3 April 2023. Ia tiba sekitar pukul 08.47 WIB. AG tampak diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

AG terlihat mengenakan celana hitam dan jaket putih. Ia langsung memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Alami Diffuse Axonal Injury, Dokter Sebut David Tak Bisa Sekolah Selama Setahun

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim menolak eksepsi AG. Namun, dia mengaku belum menjelaskan apakah sidang pemeriksaan saksi langsung digelar hari ini atau tidak.

"Belum tahu saya, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.

AG diketahui didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Isi Surat Shane Lukas hingga Respons Keluarga David

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x