Komisi II Kejar Kejelasan Proses Pembangunan ke Kepala Otorita IKN

- 3 April 2023, 20:59 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono pada Senin, 3 April 2023 membahas berbagai permasalahan hingga proses dan perkembangan dari penggarapan Ibu Kota pengganti Jakarta itu.

Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II yang diketahui kritis menyoroti proses perkembangan IKN, dalam RDP kali ini konsisten menyampaikan sejumlah hal terkait Ibu Kota baru yang sebelumnya juga pernah dilontarkan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di rapat-rapat sebelumnya.

Menjadi krusial yang berulang menjadi pertanyaan antara lain soal pengadaan tanah, hingga laporan dari proses IKN juga masih disebut gelap karena saat ini Badan Otorita IKN belum memiliki mitra di DPR.  

Baca Juga: Sentil Menteri Hadi Tjahjanto Soal Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Ada Tanah Kesultanan!

“Saya to the point saja pak soal pengadaan tanah. Kita berharap wilayah yang hari ini kita plot menjadi IKN totalnya sekitar 256 ribu total dengan beberapa zonasi yang sudah kita atur berharap ke depan tidak menimbulkan masalah. Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan, karena itu kita (DPR) selalu mengingatkan ini eksisting lahan yang 256 ribu seperti apa?,” ujar Yanuar.

Ia juga menjelaskan bahwa sudah disebutkan asal lahan tersebut dari pelepasan kawasan hutan, dan jumlah yang bisa diakses sebanyak 36 ribu hektar. Data yang diperlukan, menurutnya itu adalah jumlah dari pelepasan kawasan hutan dari total 256 ribu hektar lahan IKN.

“Itu total sebetulnya yang berupa pelepasan kawasan hutan itu estimasinya ada berapa total dari 256 ribu itu. Kemudian yang kedua, eksisting lahan yang terkait dengan hak guna usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya, kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,” kata Yanuar.

Baca Juga: Komisi II Soroti Permasalahan Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Tidak Ada Progress Report ke DPR

Saya kira, lanjutnya, kita semua tahu di sana ada lahan tambang, lahan industri, lahan eksplorasi dan seterusnya yang sebagian juga diperoleh melalui HGU. Kita juga ingin mengetahui penyelesesaiannya bagaimana terhadap para pengusaha yang memiliki itu seberapa luasnya.

“Kemudian tanah-tanah yang sudah atau belum terdaftar yang dimiliki masyarakat. Masyarakat yang dimaksud kategorinya banyak, ada individual atau private, mungkin peramba hutan, atau tanah komunal tanah adat atau bahkan mungkin tanah-tanah yang memiliki sejarah masa lampau yang panjang misalnya tanah-tanah kesultanan atau tanah lainnya termasuk juga tanah telantar,” papar legislator PKB Dapil Jawa Barat X itu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x