Sidang AG: Hakim Nilai Tak Ada Pelecehan dan Bermula dari Pacaran Seks Bebas

- 12 April 2023, 10:30 WIB
Sidang Penganiyaan David: Hakim Nilai Tak Ada Pelecehan dan Bermula dari Pacaran Seks Bebas
Sidang Penganiyaan David: Hakim Nilai Tak Ada Pelecehan dan Bermula dari Pacaran Seks Bebas /PMJ News

ARAHKATA - Tersangka AG (15) telah menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

AG didakwa dengan kekasihnya Mario Dandy (20) dan Shane Lukas melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David Ozora. Persidangan dilakukan secara tertutup lantaran AG masih tergolong anak.

Dalam paparan putusannya, hakim mengatakan peristiwa penganiayaan secara sadis yang membuat David Ozora cedera parah. Serta insiden yang menyebabkannya terjadinya peristiwa itu.

Baca Juga: Pengacara AG Sebut Kliennya Sudah Putus dari Mario Dandy

Menurut hakim, insiden itu dipicu rasa kesal Mario Dandy terhadap David. Sebelum berpacaran dengan Mario, AG berpacaran dengan David.

"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023. Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," kata hakim Sri Wahyuni Batubara membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Menurut hakim, Mario kemudian mendapat informasi AG dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu, AG sudah menjadi pacar Mario. Namun, hakim menilai pelecehan itu tidak terjadi.

Baca Juga: JPU Tolak Pleidoi AG dan Tetap Tuntut 4 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan A) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan A) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan A) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan A) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan A) tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x