Ini Alasan Hakim Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Yosua Hutabarat

- 14 April 2023, 09:59 WIB
Ini Alasan Hakim Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Yosua Hutabarat
Ini Alasan Hakim Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Yosua Hutabarat /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ARAHKATA - Putri Candrawathi telah menjalani sidang banding vonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Hasil sidang banding tersebut ditolak oleh majelis hakim Ewit Soetriadi. Hakim menilai, Putri Candrawathi bersalah dan justru menjadi pemicu aksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ditolak! Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjelaskan alasan banding Putri ditolak lantaran ia tidak mencegah aksi sang suami, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan kepada Yosua.

"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.

Baca Juga: Putra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat Haru

"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," tutup hakim Ewit.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x