KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Dalam Kereta

- 17 April 2023, 08:22 WIB
Penumpang kereta menunggu di Stasiun Bandung
Penumpang kereta menunggu di Stasiun Bandung /Istimewa/

ARAHKATA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker baik selama berada di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api pada periode mudik Lebaran 2023.

"Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Minggu, 16 April 2023.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ketulusan dan Kepedulian KSAD kepada Rakyat Cerminkan Kepemimpinan Amanah

Dalam surat edaran tersebut, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perkeretaapian masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.

Aturan tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.

PT KAI juga mewajibkan para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster. Sedangkan, para penumpang usia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Beroperasi, Pertamina Siagakan Layanan BBM untuk Pemudik

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x