Viral Syarat Perpanjang Kontrak Harus Staycation Bareng Atasan, PJ Bupati Bekasi Usut Tuntas

- 5 Mei 2023, 10:10 WIB
Viral Syarat Perpanjang Kontrak Harus Staycation Bareng Atasan, PJ Bupati Bekasi Usut Tuntas
Viral Syarat Perpanjang Kontrak Harus Staycation Bareng Atasan, PJ Bupati Bekasi Usut Tuntas /ariesant/

ARAHKATA - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi diduga mewajibkan karyawatinya untuk menginap (staycation) bersama atasannya sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak. Kabar tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @Miduk17.

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun @Miduk17 di Twitter, dikutip Arahkata Jumat 5 Mei 2023.

Merespons adanya isu tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menginstruksikan dinas terkait untuk menyelidiki informasi yang sudah viral di masyarakat.

Baca Juga: Kopasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Korban Insiden di Jatiwarna, Bekasi

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," kata Dani Ramdan, Kamis 4 Mei 2023.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah melanggar peraturan jika terbukti melakukan praktik mesum untuk memperpanjang kontrak kerja.

"Saya kira kalau memang ada, itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Salah Ucap Sila Keempat

Dani menjelaskan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Provinsi Jawa Barat, UPTD pengawasan ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x