Andhi Pramono Dicopot Jabatannya Usai Ditetapkan Tersangka KPK

- 16 Mei 2023, 10:07 WIB
Andhi Pramono Dicopot Jabatannya Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Andhi Pramono Dicopot Jabatannya Usai Ditetapkan Tersangka KPK /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

ARAHKATA - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang menjadi sorotan netizen lantaran flexing di media sosial dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pencopotan dilakukan menyusul penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkap Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Andhi Pramono.

Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait LHKPN

"Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat," kata Nirwala, Selasa 16 Mei 2023.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Pejabat DJKA di Semarang

Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap dia.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x