KJRI: Jamaah jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir di Saudi

- 22 Mei 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi jemaah calon haji.
Ilustrasi jemaah calon haji. /pikiran-rakyat.com

ARAHKATA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan jamaah calon haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun, karena bisa berakibat fatal yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.

"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 21 Mei 2023.

Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, dan jajaran KJRI Jeddah.

Baca Juga: PWI Koordinatoriat Jakbar Audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakbar

Eko juga meminta jamaah calon haji agar tidak membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.

"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.

Persoalan pelindungan jamaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun, sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

Baca Juga: Dahsyat Nikahi Gadis Idamannya Pakai Mahar Tiket Nonton Coldplay

"Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x