Sejumlah WNI yang Paspornya Ditahan di Laos Telah Dipulangkan

- 29 Mei 2023, 23:33 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang ditolak Belanda.
Ilustrasi paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang ditolak Belanda. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

 

ARAHKATA - Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa sebanyak 37 orang dari total 45 warga negara Indonesia (WNI) yang paspornya ditahan oleh sebuah perusahaan di Bokeo, Laos, telah dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan bahwa kepulangan puluhan WNI dari Laos melalui rute Chiang Rai, Thailand, dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku.

“Sedangkan delapan WNI lainnya belum dapat keluar dari Laos karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan,” ujar Judha DIKUTO, Senin, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Menangkan Pilpres Putaran Kedua, Erdogan Kembali Jadi Presiden Turki

Pemerintah melalui KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor WNI yang ditahan pihak perusahaan, serta melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos.

Kasus ini bermula dari aduan seorang WNI berinisial MNH yang meminta bantuan pemerintah karena paspornya, beserta paspor puluhan pekerja Indonesia lainnya, ditahan oleh sebuah perusahaan di Laos.

Padahal, merujuk pada unggahan MNH di media sosial, dia mengatakan bahwa dirinya dan pekerja lainnya telah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Ganjar Sapa Warga di HBKB Alun-alun Kota Serang

KBRI Vientiane segera merespons laporan tersebut dengan mengirimkan permintaan bantuan ke Kepolisian Bakeo guna mengambil paspor para WNI.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x