Menanggapi gagalnya proses konstatering, ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya Sutara, memberi kesan ketidakpuasan dari pihaknya lantaran proses hukum berkekuatan tetap dari PN Bandung batal dilakukan.
Sutara menilai, seharusnya pelaksanaan konstatering eksekusi lahan bisa dilakukan sesuai surat putusan pengadilan karena surat putusan tersebut sudah dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu.
Baca Juga: Balik ke Indonesia Megawati Kangen Makan Soto Bandung dan AQUA: Dinginnya Alami
"Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan," katanya.
Kuasa hukum ahli waris lainya, Moch Hari Besar mengaku optimis pelaksanaan konstatering bisa berjalan pada satu pekan kedepan.
Setelah konstatering gagal dilakukan, Hari bahkan menegaskan pelaksanaan proses konstatring akan tetap dilaksanakan pihak Juru Sita PN Bandung pada 6 Mei 2024 mendatang.
"Dari pengadilan akan tetap melaksanakan konstatering ini dan tidak akan bisa dihalang-halangi lagi," tandasnya.
Proses konstatering merupakan pencocokan objek yang dimohonkan dengan kondisi di lapangan perihal batas-batas lahan yang dimohonkan atas dasar hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Diketahui, lahan di kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, diperkarakan oleh ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman.
Lahan bersengketa tersebut akan dieksekusi berdasarkan surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.